KOTABUMI (HS) – Sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan, Pasal (355), dengan terdakwa Anton Sudarmono, yang juga salah satu Caleg Dapil Ill Lampung Utara, dari Partai Amanat Nasional (PAN) di tunda pekan depan, menunggu hasil balasan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (9/7/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Faisal Zhuhri, terpaksa menunda jalannya sidang, karena JPU belum siap dalam menjawab eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa, yang di ajukan secara tertulis.
“Untuk itu sidang ditunda minggu depan, 16 Juli 2019, sidang saya tutup,” kata Hakim Ketua.
Irhammudin, Kuasa hukum terdakwa menilai dalam dakwaan JPU kurang cermat, dan tidak dilengkapi dengan syarat formil, dan materil, serta dianggap keliru dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.
“Kami berharap semua tuntutan JPU batal demi hukum, sesuai seperti yang di amanatkan dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” kata lrhammudin, saat di mintai tanggapannya terkait hal ini.
Di tempat terpisah menurut JPU, Nurmalina Hajar mewakili Kasi lntel Kejaksaan Negeri Kotabumi, Hafiez mengatakan, pihaknya akan mempelajari isi eksepsi yang di ajukan dari Kuasa Hukum terdakwa, dan pada sidang pekan depan pihaknya akan memberikan jawaban dari eksepsi tersebut.
“Kita akan pelajari isi eksepsi tersebut, dan tentunya apa eksepsi tersebut adalah hak sanggah dari Kuasa hukum terdakwa,” jelasnya.(Efri).



