Peran Intelijen Kejari Lahat, Pencegahan Korupsi Dimulai Sebelum Kasus Muncul

Bagikan Berita

LAHAT-SUMSEL (HS) – Peran intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak hanya sebatas mengumpulkan informasi. Namun jauh lebih luas, mulai dari deteksi dini potensi gangguan keamanan hingga menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan seluruh tindak pidana, salah satunya tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra, saat menjadi narasumber dalam PWI Lahat Podcast. yang dipandu Ketua PWI Lahat Ehdi Amin.

Dalam perbincangan tersebut, Dicky terlebih dahulu menjelaskan struktur organisasi Kejaksaan Negeri Lahat. Dibawah kepemimpinan Kajari Lahat, Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH MH, ada Kepala Subbagian Pembinaan yang mengelola administrasi, kepegawaian, perencanaan dan rumah tangga, serta lima bidang teknis utama, yakni Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Saat ditanya mengenai tugas bidang intelijen, Dicky menegaskan, fungsi utama Intelijen Kejaksaan adalah melakukan deteksi dan pencegahan sejak dini, terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat penegakan hukum.

“Bidang Intelijen jadi pengamanan terdekat pimpinan. Kami memberikan informasi sebagai bentuk pengamanan awal dan pencegahan. Jadi ketika ada perkara penting, kami sudah melakukan deteksi dini,” jelasnya, Jumat (24/7/2026).

Mengenai pencegahan korupsi Dicky membeberkan, Kejari Lahat tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan. Seperti sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, hingga pemerintah desa.

“Hampir setiap tahun ada sosialisasi ke OPD, sekolah, maupun desa-desa. Kalau sudah diberikan pemahaman tapi masih melakukan korupsi, tentu itu jadi tanggung jawab pribadi pelakunya,” ujarnya.

Dicky juga menegaskan, Kejaksaan tidak bisa serta-merta menyimpulkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Setiap laporan atau dugaan penyimpangan akan ditelusuri lebih dahulu.

“Dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, kita juga berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ehdi Amin juga menyinggung laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat, yang belakangan jadi perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Dicky memastikan laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam tahap penelaahan. Dimana dalam waktu dekat, pihaknya akan lakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan sekaligus turun langsung ke lapangan.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Harus ada klarifikasi dan peninjauan lapangan. Langkah itu dilakukan, agar informasi yang nantinya kita sampaikan ke masyarakat, benar berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang,” ucapnya.

Diakhir perbincangan, Dicky mengajak masyarakat untuk ikut membangun budaya sadar hukum, dengan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Pesan kami, jangan mudah terbawa isu yang belum jelas. Kejaksaan akan bekerja berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum. Kami akan merangkum dan berikan fakta sebenarnya kepada masyarakat,” sampai Dicki. (Nisa)

https://www.hariansumatera.com