LAHAT-SUMSEL (HS) – Ditengah gencarnya Pemkab Lahat dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat serta untuk mengurangi angka pengangguran di kabupaten lahat, terdapat informasi dugaan pembayaran upah sejumlah pekerja di sebuah perusahaan swasta tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini terjadi di RS AR Bunda Assalam Lahat, yang belum lama diresmikan oleh Gubernur Sumsel pada 11/05/2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah awak media memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah terhadap sejumlah pekerja.
Dimana perekrutan pekerja yang telah dilakukan oleh pihak RS AR Bunda Assalam Lahat dilaksanakan pada bulan Februari 2025 hingga pertengahan tahun 2025.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi secara resmi kepada pihak manajemen RS AR Bunda Assalam Lahat.
Surat konfirmasi telah disampaikan
pada : Rabu /05/08/2026, dengan memuat sejumlah pertanyaan terkait dugaan pembayaran upah tersebut.
Di antaranya mengenai dasar penetapan besaran upah, status hubungan kerja pekerja, serta kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Menurut informasi yang di himpun oleh awak media upah sejumlah pekerja di RS AR Bunda Assalam Lahat berkisar antara RP 1000.000 hingga Rp 1.200.000 setiap bulan nya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak RS AR Bunda Assalam Lahat belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi atas pertanyaan yang telah disampaikan melalui surat tersebut.
Sikap belum memberikan tanggapan tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih persoalan upah menyangkut hak pekerja yang mendapat perlindungan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Benarkah terdapat pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan?
Atau terdapat penjelasan lain dari pihak manajemen rumah sakit?
Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari RS AR Bunda Assalam Lahat.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit serta, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan.
Karena itu, pihak RS AR Bunda Assalam Lahat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan terhadap informasi yang diberitakan.
Di sisi lain, instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan perhatian apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja.
Publik kini menunggu keterbukaan pihak RS AR Bunda Assalam Lahat untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila klarifikasi diberikan setelah berita ini terbit, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Nisa)



