Komisioner BAZNAS Kabupaten Lahat Minta Segera Nonaktifkan Ketua

Bagikan Berita

LAHAT-SUMSEL (HS) – Polemik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten lahat kembali mencuat, mosi tidak percaya terhadap ketua BAZNAS Lahat Erwin Arsyah, S.pd.MM belum ada tindakan oleh Pejabat yang berwenang.

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua 1 Bidang Penerimaan Hermidi, S.H , saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Kamiw (13/08/2026).

Hermidi menegaskan seluruh komisioner Baznas dan staf berharap permasalahan yang terjadi di Baznas segera ditindaklanjuti, sebagaimana telah dilaporkan kepada Bupati Lahat pada tanggal 14-juli 2026.

Hermidi mengatakan, persoalan saat ini menyangkut Marwah, apabila ini didiamkan atau dilindungi kedepan akan menjadi preseden buruk buat BAZNAS.

Beliau juga mengatakan, BAZNAS ini adalah lembaga pemerintah Nonstruktural satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 yang tugasnya khusus untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusi Zakat Infaq dan sodakoh, artinya apabila lembaga ini ternodai oleh orang yang tidak Amanah, tidak kompeten, tidak punya integritas dan tidak punya leadership yang baik, maka tidak tertutup kemungkinan kedepan para dermawan/Muzaki akan enggan untuk menyalurkan ZIS nya melalui BAZNAS.

Hermidi menjelaskan tujuan utama mosi ini adalah untuk menyelamatkan Lembaga ini, tegasnya.

Sudah berulang-ulang saya jelaskan, mosi tidak percaya Kepada Erwin Arsyah selaku ketua dikarenakan adanya perbuatan yang sangat patal dan dilarang keras oleh SOP.

Erwin Arsyah telah berulang-ulang melanggar SOP. Ini bukan lagi khilap, namu seperti sudah diniatkan dan direncanakan, apabila tidak cepat ditindak akan jadi malapetaka bukan saja buat BAZNAS tetapi juga berimbas kepada pemerintahan kabupaten Lahat.

Mengacu ke UU No.23 tahun 2011 dan pe BAZNAS Tetang tata kelola BAZNAS jelas sekali apa yang yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam pengelolaannya.

Karena yang dikelola ini adalah uang umat, para Muzaki/Dermawan menitipkan kepada lembaga BAZNAS untuk disampaikan kepada yang berhak, bukan untuk digunakan kepada yang bukan tempatnya.

Dalam SOP, penerimaan ZIS melalui satu pintu dibagian penerimaan. Para Dermawan yang menyerahkan ZIS harus melalui petugas penerimaan , untuk di buatkan bukti penerimaan , lalu langsung dimasukan atau di input ke Sistem informasi Badan Amil (Simba) seterusnya di masukan ke rek. Bank BAZNAS pada hari itu juga. Artinya tidak boleh ditahan-tahan dengan alasan apapun ujar Hermidi.

Yang terjadi, Erwin Arsyah sebagai Ketua menerima ZIS dari Hambah Allah sebesar Rp.100 juta secara diam-diam dan disetorkan hanya 50% kepada bendahara pengeluaran, yang bukan wewenangnya.

Setelah satu bulan baru diketahui ketika melihat laporan bulan Juni 2026, pada tanggal 14 juli 2026 baru uang tersebut dikembalikan dan disetor ke bagian penerimaan, setelah kami pertanyakan.

Hermidi juga menyampaikan bahwa saat acara penyerahan zakat pemkab lahat secara serentak kepada Baznas lahat, bupati lahat menyerahkan zakat pribadi sebesar Rp 10.000.000,
namun dana tersebut tidak tercatat dalam administrasi Baznas lahat.

Menurutnya Komisioner mempunyai tanggung penuh terhadap tata kelola ZIS yang ada di baznas supaya dapat di salurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pimpinan dan staf BAZNAS agar mengedepankan niat pengabdian.

Rekan-rekan harus meniatkan untuk mewakapkan waktunya, ilmunya, integritasnya dan segala keilmuan yang dimilikinya untuk urusan umat, supaya jangan lagi mempunyai pikiran- pikiran dan niatan yang kurang baik.

Meski terjadi krisis kepercayaan kepada Erwin Arsyah selaku ketua BAZNAS.

Hermidi memastikan kegiatan pelayanan penerimaan, penyaluran dan seluruh kegiatan tetap berjalan.

Contoh pada tanggal 12/08/2026 BAZNAS menyalurkan bantuan sembako kepada penerima manfaat di kecamatan Jarai Area sebanyak 368 paket sembako, yang diterima oleh Fakir , Miskin, Marbot dan guru ngaji.

Hermidi menyebutkan pesan Bupati Lahat H. Bursa Zarnubi bahwa BAZNAS diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pembangunan kabupaten lahat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang sedang membutuhkan.

Kepada para Muzaki dan Dermawan, jangan ragu untuk menyalurkan ZIS nya melalui BAZNAS kabupaten Lahat, justru dengan adanya polemik ini akan menjadikan BAZNAS lebih baik lagi dalam pengelolaannya

Kedepan BAZNAS kabupaten lahat harus bekerja lebih profesional, lebih transparan dan Taat aturan. (Nisa)

https://www.hariansumatera.com