
Kotabumi (HS) – Mobil Dinas kepala Bidang (Kabid) Pengairan, pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Lampung Utara dengan Nopol BE 1908 JZ Jenis Ford Minibus. jadi sorotan publik dikarenakan dasar plat mobil dinas ini berwarna merah, tetapi berubah menjadi hitam. Kendaraan ini kepergok saat parkiran di Kejaksaan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa 02/11/21. Kemarin. Rabu (03/11/21).
Pasalnya, tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan dari oknum kadid PU tersebut merubah plat kendaraan milik pemerintah dan atau dinasnya.
“Digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan” sebut narasumber kepada Hariansumatera.com.
Saat dikonfirmasi via ponselnya 082184336xxx terkait hal ini Oknum Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Romzi, dalam keadaan non aktif.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda. (Efri).



