Kotabumi (HS) – Belum dibayarkan serta ketidakjelasan dana proyek 2018, membuat para kontraktor di Lampung Utara mensomasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Somasi dengan nomor surat 082/KH-DHD/LPG/IX/2018 dan ini merupakan somasi yang kedua kali dilayangkan setelah sebelumnya juga melakukan somasi pada tanggal 17 September lalu, Rabu (26/9/18).

Dalam jumpa pers di salah satu kediaman rekanan di jalan Pahlawan Kotabumi Lampung Utara, Perwakilan rekanan, Erfan Zen, mengatakan bahwa somasi ini dilayangkan karena tejadi ketidakjelasan pembayaran pengerjaan proyek tahun 2018. Menurut Erfan, pasca dilayangkan somasi yang pertama, Kepala Dinas PUPR, Syahbudin memberikan tanggapan dengan surat bernomor 600/195/15-LU/2018 yang pada intinya menyatakan bahwa tender paket proyek yang digelar beberapa bulan yang lalu batal atau tidak sah dan berimplikasi dengan tidak akan dibayarnya dana proyek seperti uang muka, PHO dan FHO. ” Kami khususnya para rekanan yang memenangkan tender tersebut sudah menjalani prosedur dengan benar sesui SOP yang berlaku. Perkara saat itu, dia (Syahbudin) mengalami mutasi dan posisi Kadis di Plt kan itu bukan urusan kami,” terang Erfan.
Dia pun menegaskan bahwa rekanan akan menempuh jalur hukum jika dalam beberapa hari ini tidak ada penyelesaian. “Kami beri waktu selama tiga hari. Jika tidak ada tindaklanjutnya dari PUPR dan pemkab maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Erfan.
Diketahui, pihak rekanan dalam somasi kali ini telah menunjuk kuasa hukumnya dalam sebuah lembaga bernama ‘Flat Justitia Ruat Coelum’ yang beralamat di Bandarlampung. Adapun dalam kesimpulan tuntutan somasi ini menilai Bupati Lampura beserta Kepala Dinas PUPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Misbruik Van Bevoegheid) yang menyebabkan kerugian negara karena tidak melaksanakan proyek DAK tahun 2018.
Dalam somasi yang langsung ditandatangani tim kuasa hukum para rekanan (Yusuf Sujatmiko, Abdul Wahab dan Zikri Kurniawan) tersebut yakni meminta pihak PUPR dan pemkab Lampura segera melakukan addendum kontrak kerja dengan rekanan karena banyak pekerjaan yang belum dimulai lantaran belum dibayarkannya uang muka. Jika dalam waktu tiga hari tuntutan tersebut tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum. (efri).



