Buron Tujuh Hari, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Tulangbawang Tengah

Panaragan Jaya (HS), Fandrian Halim alias Dedek (23) warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nyonyai, Lampung Tengah, ahirnya harus berhenti dalam pelariannya tujuh hari (DPO) ditangan Polsek Tulangbawang Tengah, Rabu (07/0/2019).

Fandrian Halim pelaku curas itu sempat menjadi buronan selama tujuh hari, pelaku curat di Kelurahan Mulyoasri, beberapa hari lalu. warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (06/08), sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kodya Bandar Lampung.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Febri Agus Heriyanto (23), berstatus pengangguran, warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai yang telah ditangkap Selasa (30/07), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah melakukan aksi kejahatan,” ujar Kompol Zulfikar, Rabu (07/08).

Aksi kejahatan dilakukan para pelaku, bermula ketika korban Marsun Ardiyanto (14), berstatus warga Tiyuh Tunas Asri, bersama temanya Hariyadi (16), sedang berboncengan pakai motor hendak pulang ke rumahnya. Motor diikuti dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Saat melintas di jalan sepi para pelaku menghentikan motor korban, seorang pelaku langsung mengambil HP Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana.

Tersangka memukuli karna korban melawan, mempertahankan Hp miliknya, setelah berhasil mengambil Hp para pelaku kabur, sebelum jauh korban menarik salah satu baju pelaku,, pelaku Febri Agus Heriyanto dibonceng jatuh dan temannya Fandrian Halim pakai motor bawaannya kabur” kata Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa HP Advan warna gold tipe S40 milik korban yang sempat diambil oleh para pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com