Tanggamus (HS), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023, diruang Rapat DPRD setempat, Selasa (26/3/19).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Dewan Heri Agus Setiawan, S.Sos,. dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE,. MM., Anggota Dewan, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan, Kepala Kantor Kepala Dinas, dan Camat sekabupaten Tanggamus, Ormas, dan Insan Pers.
Dalam laporannya Seketaris DPRD Tanggamus Suratman SP. M.M,. memperhatikan Surat Bupati Tanggamus Nomor : 050/ 2379/ 35/ 2019, tanggal 21 Maret 2019, perihal Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 – 2023, dan Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD, yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah dan Racangan Akhir RPJMD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. dengan penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama tidak lanjut hasil Evaluasi Rancangan akhir dan Raperda RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, serta penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD terkait arahan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.
“Kami berharap pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan dibahas secara cermat, serta berpedoman kepada Peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut, akan dilaporkan dalam Rapat Paripuma mendatang,” kata Suratman.
Sementara Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE.MM mengatakan tahun 2018 yang lalu Kabupaten Tanggamus telah melewati satu agenda penting yaitu pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023, yang menjadi satu kesatuan dalam Pilkada serentak di 171 daerah se-Indonesia.
Setelah melewati tahapan yang telah ditetapkan KPU, maka kewajiban kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendapatkan amanat masyarakat Kabupaten Tanggamus, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dan arahan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanggamus sampai dengan lima tahun kedepan, kata Bupat Dewi Handajani.
Dalam konteks penyiapan RPJMD yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. “Kami selaku pimpinan daerah dan tim penyusun (RPJMD) berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa, tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dapat dintegrasikan kedalam RPJMD, dengan memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 07 Tahun 2018, ungkapnya.
Dalam Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018 -2023, kami telah menggariskan bahwa visi Kabupaten Tanggamus sampai dengan lima tahun kedepan yaitu “Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera yang dijabarkan kedalam enam Misi.
Disamping itu penyusunan program
dan kegiatan dilaksanakan dengan mengakomodir secara bertahap 55 Rencana Aksi Desa Asik melalui program inovatif seperti program pelayanan Ramah, Amanah, Tegas dan Unggul (RATU) program pesona wisata RATU, serta penjaringan aspirasi masyarakat melalui program Bunda Dewi Serap Aspirasi dan Imformasi (BUDE SAR’I) yang wajib disusun dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah Kabupaten Tanggamus yang dijabarkan ke dalam Renstra- perangkat daerah, kata bupati
Visi dan misi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin kita capai dan wujudkan bersama selama lima tahun kedepan. Hal ini tentu bukan pekerjaan mudah, tidak akan bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja, perlu sinergi, kolaborasi, diskusi serta proses-proses panjang lainnya yang harus kita lalui.
“Kami mengharapkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar RPJMD yang sedang dalam proses penyusunan ini, dapat memiliki kualitas yang lebih baik. Sehingga dapat menjadi arahan pembangunan Kabupaten Tanggamus untuk lima tahun kedepan,” terangnya.
Selanjutnya, pada tanggal 20 maret
2019 yang lalu Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 telah dievaluasi oleh tim Evaluasi RPJMD Provinsi Lampung, masukan dan saran yang disampaikan oleh Tim evaluasi RPJMD Provinsi Lampung telah kami tindaklanjuti.
“Kami mohon perkenan yang terhormat Pimpinan DPRD bersama dengan kami dapat menyepakati bersama hasil tindaklanjut evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 ini. Dilakukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan subtansi yang terdapat di dalam dokumen RPJMD,” harapnya Bupati Tanggamus.
Rapat dilanjut dengan Penanda tanganan nota kesepakatan antara Bupati Hj. Dewi Handajani SE.MM,. Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan S.Sos,. Sekwan M.Suratman SE.MM. (ADV)









