Dinas PMD Tanggamus, Sosialisasi Peran LPM

Bagikan Berita

Tanggamus(HS), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi penguatan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018. Acara yang di Pusatkan di Balai Pekon Datarajan Kecamatan Ulubelu. Rabu, (28/11/2018).

Kepala Dinas PMD Idham Khalid  di Wakili oleh Kabid bina lembaga dan pengembangan partisipasi Evi Yunianty dalam sambutannya,  sesuai dengan peraturan Menteri dalam negeri No 05 Tahun 2007, sebagaimana telah di ubah melalui peraturan Menteri Dalam negeri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) adalah wadah partisipasi sebagai mitra pemerintah desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Sedangkan Lembaga Adat Desa (LAD) adalah Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Untuk itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pemahaman bagi pelaksanaan kelembagaan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar dapat berperan aktif dalam pembangunan pekon yang mengacu pada undang-undang No 06 Tahun 2014 tentang dana Desa.

“Harapan kami setelah diadakannya kegiatan ini, agar Bapak/ibu mengetahui peran atau tugas kelembagaan LPM dalam membantu peningkatan pembangunan di Kabupaten Tanggamus khususnya di Pekon Datarajan,” terangnya.

Sementara dalam sambutan camat Ulu Belu Arpin berpesan, “kepada seluruh anggota peserta sosialisasi untuk benar-benar menyerap Ilmu yang  disampaikan oleh Pemateri,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Ulu belu Arpin, Pemateri Sutrisno Sekretaris DPD LPM Kab. Tanggamus, Kepala pekon Datarajan sodri, dan para peserta Sosialisasi penguatan DPD LPM. (Sis).

https://www.hariansumatera.com