Warga Keluhkan Pengobatan Toa Zhen Medichin di Abung Selatan

Kotabumi (HS) – Warga Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) keluhkan tempat praktek pengobatan yang berada di jalan lintas sumatera yang diduga tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.

Baca juga: Klinik Kesehatan Tak Berizin

Menurut salah satu warga di sana, Praktek Pengobatan yang bernama Tao Zhen Medichin sudah lima bulan beroperasi disini, Namun hingga saat ini tidak memiliki ijin dari pemerintah daerah.

” Kami mempertanyakan kenapa kok praktek pengobatan tradisional tersebut tidak memiliki ijin, sedangkan sudah hampir 5 bulan lamanya beroperasi di sini, ” kata dia seraya menyebutkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) tahun 2011 yang beralamat di raden intan tanah miring no 85 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Dirinya berharap agar pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada praktek Pengobatan Toa Zhen Medichin yang tidak memiliki ijin beroperasi.

Untuk diketahui bila ada warga yang ingin membuka usaha, klinik, pengobatan trasional harus memiliki ijin yang jelas.

Sementara Azhari ketika dikonfirmasi dikediamannya, dia menyatakan bahwa telah meminta izin kepada pemerintah desa setempat.

” Ya saya sudah meminta izin sama Kades dan RT, ” Ungkapnya.

Terpisah Kades Kalibening Raya, Rudi Fadli, membenarkan ada orang yang tidak dikenal dulu pernah datang, meminta ijin tempat tinggal. Lalu diarahkan untuk menemui RT untuk meminta ijin tempat tinggal dengan membawa persyaratan yang telah di berikan.

Terkait surat ijin usaha, Rudi tidak tahu akan hal itu. Sebab orang tersebut hanya meminta ijin tempat tinggal.

” Jadi masalah ijin usaha saya tidak tahu, kalau ijin tempat tinggal memang benar dia pernah menemui saya, ada izin dari dinas ataupun yang lainnya saya tidak paham, karena jelas mereka hanya izin tinggal saja bukan izin buka praktek,” ungkapnya.(efri).

https://www.hariansumatera.com