Klinik Herbal Tak Berizin, KaUPTD Kesehatan: Tutup Saja

Kotabumi (HS) – Keberadaan layanan kesehatan tradisional di Kotabumi, Lampung Utara kian bermunculan. Namun dari sekian banyak penyelenggara kesehatan tradisional, rupanya tidak semua memiliki legalitas dari instansi berwenang.
Jum’at (8/05/20).

Baca juga: Warga Keluhkan Pengobatan

Sri Haryati, Kepala UPTD Puskesmas Kalibalangan, mengatakan pemilik Pengobatan Tradisonal Tao Zhen Medichin tidak pernah memberitahu kepada UPTD Puskesmas Kalibalangan.

Bahkan, lanjut Sri Haryati, dia sempat protes kenapa tidak ada pemberitahuan.
Saat ditanya langkah apa yang akan diambil, pihaknya menegaskan kalau tidak ada izin praktek, “Tutup saja!” tegas Sri Haryati, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum’at (08/05/20) siang.

Tempat terpisah, Plt Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Lampung Utara, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya terkait ada berapa keberaadan klinik yang berizin dan terdaftar di Dinas Kesehatan. Bahwa yang memiliki izin dan terdaftar di dinas kesehatan hanya 20 unit klinik pengobatan tradisional.

“Saat ini banyak penyehat tradisional yang melakukan penyembuhan dengan sukarela. Namun, yang sudah memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau yang terdaftar setahu saya baru 20 unit,” ujar Listiono, plt kabid pelayanan kesehatan, Lampung Utara.

Legalitas bagi penyehat tradisional, lanjut listiono, sangat diperlukan agar memiliki kekuatan hukum. Legalitas diperlukan jika tersandung permasalahan saat melakukan praktik pengobatan. Salah satu legalitas yang harus dimiliki adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), dalam hal ini untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut dari dinas satu pintu.

” Banyak orang yang memerlukan bantuan penyehat tradisional. Untuk itu diperlukan kekuatan hukum berupa legalitas bagi penyehatnya, hal itu untuk keamanan penyehat dan kepercayaan bagi yang diobati, maka diperlukan keabsahan yang dikeluarkan oleh dinas satu pintu.,” katanya.

Hal itu sesuai dengan Permenkes No.61 tahun 2016 dan PP No. 103 tahun 2013 tentang Penyelenggara Kesehatan Tradisional.

“Utamanya penyelenggara kesehatan tradisional agar dapat mengerti dan memahami cara membuat legalitas tersebut,” ungkapnya.

Sebetulnya kata listiono, mendapatkan surat izin dari dinkes itu tidak sesulit yang dibayangkan. Asal, memenuhi seluruh persyaratannya.

“Bagaimanapun pemerintah itu memiliki aturan dan tidak akan mempersulit,” kata dia.

Lebih lanjut Lestiono memaparkan bila ada pengobatan alternatif tidak memiliki izin STPT akan dilakukan tindakan oleh lintas sektor yaitu aparat penegak hukum, polisi pamong praja (Pol pp) Dinas kesehatan sifatnya hanya pembinaan dan himbauan untuk melengkapi izinnya.

“Kita sifatnya pembinaan dan himbauan melalui UPTD Puskesmas setempat, adapun untuk penertiban itu kewenngan lintas sektor, aparat hukum atau polisi pamong praja.(efri).

https://www.hariansumatera.com