Vonis 30 Hari untuk Sekda Tanggamus Nonaktif Pengguna Narkoba

foto: antaralampung.com

Bandar Lampung (HS) – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus “nonaktif” Provinsi Lampung selama 30 hari, dalam kasus kepemilikan empat butir pil “happy five”.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat 1 dan 2,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa yakni Mukhlis Basri, Okta rika dan Doni Lesmana masing-masing 30 hari atau satu bulan.

Ia melanjutkan, dengan memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mukhlis, Okta dan Doni dengan pidana lima bulan penjara.

Majelis hakim beranggapan bahwa dalam tuntutan pasal yang dikenakan oleh JPU ke terdakwa tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Pendapat penuntut umum telah ke luar dari fakta persidangan,” katanya.

Di dalam fakta persidangan disebutkan bahwa, keterangan semua saksi-saksi dan bukti-bukti menyatakan bahwa Mukhlis, Okta dan Doni adalah pengguna narkoba dan sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut dengan pidana denda.

“Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata dia.

Disampaikan oleh JPU bahwa perkara ini berawal, saat Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Doni mengajak Mukhlis ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-teman lain, dan sebelum berangkat Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia.

Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu di dalam kamar sudah ada Okta dan asik ngobrol.

Doni kemudian menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil happy five yang diiyakan oleh keduanya.

“Doni dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni menelan satu butir,” kata dia.

Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.

Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel dan polisi menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis serta dua butir pil happy five di kotak jam Okta.

Dari keterangan di kepolisian, disebutkan bahwa alasan mengkonsumsi pil happy five, karena beban pekerjaan berat dan bisa lebih percaya diri jika memakai itu.

Disebutkan pula, bahwa Mukhlis baru satu tahun menjadi pengguna pil happy five, biasanya menggunakan pil itu saat berada di Jakarta. antaralampung.com

https://www.hariansumatera.com