UPTD IV Nilai Tindakan Penyobekan Baju Siswi Berlebihan

Bagikan Berita

Untuk lebih jauh, lanjutnya, karena Kepala UPTD sedang berada di Bandar Lampung dia menyatakan telah melakukan koordinasi dan akan disampaikan secara langsung dengan bagian SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kepala UPTD sekarang lagi di Bandar Lampung, dan dia sudah tau tentang masalah ini mungkin secara lisa akan beliau sampaikan dengan yang membidangi di Dinas Pendidikan Provinsi,” ujarnya.

Ditegaskannya, apapun sanksi yang diberikan oleh pendidik disekolahan itu pasti diawali dari garis koordinasi dengan pihak keluarga terutama wali siswa. Karena bila dilihat dari surat panggilan yang ditunjukan pihak keluarga itu baru disampaikan pihak sekolah setelah kejadian.

Khoiri juga menyayangkan kenapa pihak sekolah tidak melakukan tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas bagi siswa-siswi yang telah dianggap melakukan pelanggaran tersebut.

“Ini merupakan bukti bahwa garis koordinasi dengan tindakan tidak sesuai,” ucapnya, seraya mengatakan dengan adanya surat panggilan tersebut sudah jelas orang tua korban tidak akan menghadiri panggilan itu karena peristiwa sudah kejadian baru ada pemberitahuan.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Syaiful Nawas, menyatakan bahwa untuk masalah pendidikan SMA dan SMK sudah ada dibagian UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ada di Lampung Utara.

“Kalau SMK koordinasinya ke UPTD SMA/SMK. Kantornya di SMAN 3 Kotabumi,” kata dia. (sar/ef)

 

 

https://www.hariansumatera.com