Gedung Meneng (HS), Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang ungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan) sadis yang terjadi di areal perkebunan tebu, jalan utama km33 PT Swet Indolampung (SIL), Selasa (03/09/2019).
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kejadian curas tersebut pada hari-hari Selasa (26/02/2019), sekira pukul 15.30 WIB, di Mainroad (jalan utama) Km 33, PT. SIL (sweet indo lampung), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Korban Dede Andriansyah (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF,” ujar AKP Sandy, Selasa (03/09).
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 26 Februari 2019.
Aksi curas dialami korban, bermula saat korban berboncengan dengan saksi Habibi (25), warga Dusun Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, saat itu sedang menuju ke rumah Nawar.
Saat sedang melintas di areal perkebunan tebu, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, penjahat itu langsung menyerempat motor yang sedang dikendarai oleh korban dan saksi.
Akibatnya motor yang dikendarai pelaku terjatuh, korban dan saksi langsung berhenti, seketika itu juga kedua penjahat langsung marah-marah kepada korban, sambil mengambil motor milik korban. Sempat terjadi tarik menarik korban dan penjahat memperebutkan sepedah motor, tidak lama pelaku mengambil sajam (senjata tajam) jenis golok, lalu menusukkan sajam tersebut ke perut dan paha kanan korban.
Setelah berhasil mendapatakan sepeda motor milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri sedangkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan paha sebelah kanan.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap hari Selasa (03/09), sekira pukul 00.30 WIB, di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Adapun identitas pelaku berinisial DE (29), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Sandy.
Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa plat nomor dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF an. Dede Andriansyah.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(gun).




