Satreskrim Polres Way Kanan OTT Pelaku Pungli Prona

Way Kanan (HS) – Tim Saber Pungli Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan, dipimpin Kanit Tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar penarikan dana pembuatan sertifikat Prona sebesar Rp,700,000, di Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Sabtu (19/5).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wira Negara mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi, mengatakan dalam OTT kali ini pelaku yang berhasil diamankan berinisial DM alias Kadam (42), AM (30), SL (48) ketiga terduga tersebut beralamatkan Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan Lampung.

Penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang pungli pembuatan sertifikat prona di Kampung Tanjung Kurung Lama tahun 2018. “Operasi kali ini sekira pukul 15.00 wib mengamankan tiga pelaku inisial SL, AM dan DM alias Kadam, di rumah Kadam.  Pelaku SL dan AM sedang menyerahkan uang senilai Rp5.200.000, kepada Kadam. Diakui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan sertifikat prona,” paparnya.

“Dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700.000, persertifikat. Tarif tersebut terbagi dua kali pembayaran, dengan rincian biaya Rp400.000 untuk biaya pengukuran, dan Rp300.000 pada saat pengambilan sertfikat yangg sudah jadi,” ungkapnya.

Dan dari hasil penangkapan tersebut, masih kata Yuda, barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Way Kanan, adalah uang Tunai senilai Rp5.200.000.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Yuda Wira Negara. (Deni)