Lampung Timur (HS) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga Pekalongan, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial FA (21) warga Desa Tulus Rejo kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur, ujar Kapolres Sabtu (05/11/2022)
Satuan Res Narkoba Polres Lampung timur melakukan menangkap FA pada hari Jum’at (04/11/22) sekira pukul 16.00 wib di desa Pekalongan kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 20 buah strip yang berisikan 195 butir obat Tramadol.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.
(Rls/san)



