ABG Pelaku Penggelapan Menyerahkan Diri

Bagikan Berita

Menggala (HS), ABG RS (16),warga Dusun Sri Agung, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah lama dicari, Minggu (02/06/2019).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP mengatakan, pelaku menyerahkan diri hari Jumat (31/05), sekira pukul 21.00 WIB, diantar langsung oleh bapak kandungnya.

“Pelaku RS dilaporkan oleh korban Suroso (50), berprofesi wiraswasta, warga Bedeng, Km 52, PT. ILP (Indolampung Perkasa), Kecamatan Gedung Meneng. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 2 April 2019, kerugian sepeda motor Honda Supra X, warna merah hitam, BE 3286 IV,” ujar AKP Rohmadi. Minggu (02/06).

Aksi kejahatan dilakukan pelaku Senin (1/4), sekira pukul 10.46 WIB, di jalan poros, KM 46, PT. ILP, Kecamatan Gedung Meneng. saat itu korban sedang mencari kayu bakar, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan meminjam kunci pas untuk memperbaiki sepeda motor milik pelaku rusak.

ketika itu pelaku dan korban memperbaiki sepeda motor tersangka, tidak bisa pelaku meminta tolong korban untuk mengatarkan pulang dengan cara sepeda motor milik pelaku di step oleh korban kaki sambil menaiki sepeda motor miliknya.

“sampai di rumah pelaku lalu tersangka meminjam motor milik korban, alasan hendak menjemput kakaknya. pelaku membawa sepeda motor korban pergi, sejak itu tidak kembali lagi, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkap AKP Rohmadi.

Merasa ketakutan terus menurus dicari polisi, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, abg itu mau menunjukan sepedah motor disimpan milik korban.

Sepeda motor milik korban ditemukan hari Sabtu (01/06), sekira pukul 20.00 WIB, di daerah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. selanjutnya BB sepeda motor dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com