PPKM Lampung, 14 Kabupaten / Kota Level 2, 1 Kabupaten Level 3

Bagikan Berita
Kota Bandar Lampung telah bebas dari penyekatan wilayah

Bandar Lampung (HS) – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali, Selasa (5/10/2021).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM tersebut berlaku pada 5-18 Oktober 2021.

“Perpanjangan PPKM luar Jawa diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 (Oktober),” kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (4/10/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada Senin (4/10/2021), menetapkan 14 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, hanya Kabupaten Pringsewu yang masih masuk PPKM Level 3.

Sedangkan 14 Kabupaten dan Kota masuk level 2 yaitu, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang,Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. (Aji)

https://www.hariansumatera.com