Penetapan Tersangka Darussalam Batal Demi Hukum, Bidkum Polda: Putusan Hakim Ambigu

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Hakim tunggal Jhoni Butar butar membatalkan penetapan tersangka Darussalam oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Menurut Jhoni, penetapan tersangka Darussalam tidak sah. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (5/7/2022).

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Jhoni saat membacakan putusannya.

Untuk diketahui dalam putusan permohonannya itu, Hakim mengabulkan diantaranya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu, penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

Selanjutnya dalam putusannya, hakim juga mengabulkan permohonan, yang menyatakan penetapan tersangka atas diri Darussalam yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dengan demikian, penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.

Hakim juga memutuskan mengabulkan permohonan yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan, atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polresta Bandar Lampung yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Darussalam tersebut.

“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, Hakim Tunggal tadi sudah memberikan putusan dimana permohonan kami dikabulkan seluruhnya, yang intinya penetapan tersangka terhadap pemohon ini tidak cukup bukti,” jelas Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Sementara itu dalam pertimbangan putusannya, Hakim Jhoni turut menguraikan beberapa pertimbangan salah satunya kepastian hukum, dimana ia menilai dalam penetapan Tersangka yang hingga dua tahun tanpa kejelasan telah merugikan Darussalam dan pelapor.

Ia berucap bahwa jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka Penyidik dapat sesegera mungkin melimpahkannya untuk disidangkan, atau jika berkas tersebut selalu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut dengan alasan bukti tidak lengkap, maka penyidikan dapat segera dihentikan, demi kepastian hukum.

Namun apa yang telah disampaikan dalam pertimbangan Hakim Tunggal Jhoni tersebut, dianggap oleh Polresta Bandar Lampung selaku pihak termohon dalam praperadilan ini, adalah pernyataan yang bersayap.

“Pertimbangan dalam putusan hakim itu ambigu, tadi sama-sama kita dengarkan hakim menyebutkan dua hal dalam pertimbangannya, jika tidak dihentikan maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, kan bersayap namanya,” tukas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum Polresta Bandar Lampung selaku pihak termohon.

Dalam kasus yang disangkakan terhadap Darussalam hingga ia ditetapkan sebagai Tersangka, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin ke Mapolresta Bandar Lampung di 2020 lalu, terkait dugaan tindak pidana tipu gelap pembuatan sporadik.

Dimana pada laporan itu, Nuryadin sebagai korban dugaan tindak pidana, mencantumkan dua nama selaku Terlapor yakni Darussalam dan M Syaleh, yang akhirnya keduanya pun ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik.

Sejauh ini, berkas perkara yang telah berhasil dilimpahkan ke Penuntut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, adalah atas nama M Syaleh, dengan putusan hukuman yang selama satu tahun dan enam bulan.

Sementara terhadap berkas perkara atas nama terlapor Darussalam, diketahui tak kunjung juga berhasil untuk disidangkan di Pengadilan, yang pada kenyataannya di hari ini permasalahan status Tersangka itu malah naik pada permohonan praperadilan, dengan putusan yang dikabulkan. (Ocr)

https://www.hariansumatera.com