Bandar Lampung (HS) – Aroma busuk dugaan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) kembali berhembus di Pemprov Lampung. Setelah mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi dijebloskan ke penjara akibat kasus korupsi. Kali ini dugaan praktek KKN terjadi di UPTD I Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Sejumlah pekerjaan yang dilakukan dengan sistem swakelola belum berumur satu bulan selesai dikerjakan telah rusak alias terkelupas.
Berdasarkan pantauan awak media salah satu pekerjaan yang sudah kembali rusak padahal baru selesai dikerjakan adalah jalan masuk menuju Pantai Mutun Pesawaran. Jalan dari simpang menuju hotel JW Marriot ke arah Pantai Mutun sepanjang 2 km semula dalam keadaan rusak. Pada bulan Mei 2026 jalan ini dilakukan perbaikan oleh pihak UPTD I Dinas BMBK. Namun pertengahan bulan Juni 2026 ini beberapa titik jalan yang ditambal sudah mulai terkelupas alias rusak kembali. Diduga kuat pengerjaan jalan tersebut tidak profesional dan bermutu rendah.
Selain itu perbaikan jalan menjelang pintu masuk obyek wisata Muchtar Sani (MS) Town justru menimbulkan genangan air akibat tidak ada saluran Drainase.
Saat dikonfirmasi Hasan (40) warga setempat mengeluhkan jalan yang baru saja diperbaiki kini kembali rusak terkelupas karena cara kerja yang asal jadi. “Saya ingat betul jalan ini diperbaiki bulan Mei 2026. Sekitar 5 orang yg kerja, dan ada papan tertulis UPTD I. Untuk meratakan menggunakan wales kecil. Sekarang tambalan aspal sudah terkelupas,” kata Hasan, Minggu (28/06/2026).
Keluhan senada juga diungkapkan Jaka salah satu Mahasiswa Unila yang sering wisata ke Pantai Mutun. Menurut dia pekerjaan rehabilitasi jalan ke Pantai Mutun jauh dari kata berkualitas sehingga baru satu bulan sudah rusak.
Selain itu pekerjaan ini dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Jalan tidak ada Drainase sehingga ketika hujan terjadi genangan air akibatnya Aspal terkelupas jalan kembali rusak.
“Untuk menimbulkan efek jera sebaiknya terkait masalah ini dilaporkan ke Kejaksaan atau Tipikor Polda Lampung. Jika terbukti ada kerugian negara maka segera mengembalikan kerugian tersebut dan segera ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan,” tegas Jaka.



