Menggala (HS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, pada Sidang Paripurna yang digelar Selasa, (01/09/2020).
Adapun ke-8 usulan dari eksekutif tersebut diantaranya yakni.
1.Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- Raperda tentang Penyertaan Modal.
- Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(yuna).



