Pelajar Berprestasi di Natar Lampung Selatan Dua Tahun Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

Bagikan Berita

Natar (HS) – Nasib miris dialami remaja putri sebut saja inisial L, menginjak usianya 17 tahun. Dirinya harus menanggung malu dan trauma setelah dinyatakan hamil oleh pihak medis akibat perbuatan ayah tiri inisial TU (38).

Remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang telah menjadi budak nafsu ayah tirinya sendiri sejak tahun 2022 hingga kini menginjak sekolah menengah atas (SMA).

Setelah ditangkapnya tersangka TU, fakta lain terungkap, bahwa untuk memuluskan perbuatan biadab tersebut itu, pelaku mengancam korban tidak tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak.

Peristiwa memilukan itu sendiri terbongkar saat korban mengikuti tes urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi dan korban sang guru kaget, lantaran hasil urine L ternyata positif hamil.

Setelah dinyatakan hamil, remaja L akhirnya menceritakan kejadian sebenar-benarnya bahwa dirinya telah menjadi korban kebiadan ayah tirinya sendiri, dan berulang kali telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Bak petir menyambar di siang bolong, NS (37) sang ayah kandung yang datang ke sekolah bahkan hampir pingsan mendengar cerita putrinya, dia memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar sebab NS tak terima  buah hati diperlakukan tidak senonoh.

Dalam keterangannya, NS selaku ayah L berharap kepada penegak hukum dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya, kepada pelaku TU, sebab prilaku TU dinilai sudah seperti binatang merusak putri NS.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan korban yang didampingi ayah kandung, juga melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka TU.

“Tersangka TU, telah kami tangkap pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di rumahnya,” kata Hendra, Selasa (6/02/2024).

Hendra menyebut, setelah ditangkap tersangka TU mengakui semua perbuatan bejatnya kepada korban, TU menyebut aksi itu dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan dirumah tersangka.

“Modusnya, pelaku mengancam korban tidak tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak. Kini korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan lebih,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Natar. 

Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasus serupa juga telah terjadi beberapa kali di wilayah Provinsi Lampung, hal itu agar menjadi pelajaran bagi ibu ‘single parent’ yang memiliki anak perempuan, agar lebih teliti ketika akan menikah lagi.

Selain itu, agar membatasi pergaulan sang putri, atau lebih baik tidak tinggal serumah, sehingga dapat menjauhkan sifat-sifat nafsu dari ayah tiri. (Edt)

https://www.hariansumatera.com