Pandangan Umum Fraksi Golkar Dan Perindo Terhadap Ranperda APBD Tahun 2025

Bagikan Berita

Lahat-Sumsel (HS) – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lahat agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Lahat Tahun 2025, Senin (9/12/2025).

Setalah Pj Bupati Lahat Imam Pasli menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Lahat tahun 2025, Fraksi – Fraksi diminta oleh pimpinan sidang agar menyampaikan pandangan umum.

Pandangan umum Fraksi gabungan Partai Golkar dan Perindo yang disampaikan oleh Sapri, terhadap Ranperda APBD Kabupaten Lahat Tahun 2025 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sapri dalam Pandangan Umum menyampaikan, sebagaimana dasar untuk meningkatkan ketahanan ekonomi sosial masyarakat dengan menitikberatkan kepada kualitas pembangunan serta bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun provinsi, antara lain;

  • Perekonomian yang berkeadilan dan optimalisasi pengelolaan potensi daerah,
  • Pembangunan infrastruktur sebagai basis integrasi menghubungkan perekonomian sosial budaya antar perkotaan dan pedesaan,
  • Memajukan Kebudayaan, Pariwisata kesenian dan kepemudaan berbasis kearifan lokal,
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu,
  • Meningkatkan pendidikan sebagai urat nadi kemajuan daerah.
  • Modernisasi infrastruktur bidang pertanian berbasis industri dan pengolahan.

Selanjutnya meminta agar KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati menjadi pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berkenaan dengan belanja daerah kami Ingatkan agar pemerintah Kabupaten Lahat untuk konsisten dengan RPJMD, mencerminkan visi dan misi Kabupaten Lahat memprioritaskan serta menuntaskan program-program yang memihak kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu prioritas utama tersebut adalah peningkatan persediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat serta peningkatan pendidikan pelayanan kesehatan dan pengurangan kemiskinan dan pengangguran di kabupaten Lahat.

Terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Partai Golkar dan Perindo berharap dengan adanya langkah penyesuaian Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi dalam daerah dapat menjadi sarana untuk membuat strategi yang lebih baik, dalam meraih pendapatan daerah yang signifikan.

Partai Golkar berharap Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat diikuti dengan pembentukan peraturan-peraturan pelaksanaan yang mampu menjadikan peraturan daerah ini dapat diterapkan dengan efektif tidak hanya berupa aturan yang indah dalam diksi-diksinya saja terhadap pemerintahan Kabupaten Lahat tahun 2025.

Partai Golkar berpandangan bahwa peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam program pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah dan merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah yang harus dipenuhi.

“Tentunya kita semua berharap Rancangan peraturan daerah ini nantinya akan menjadi Peraturan daerah dapat menjawab kebutuhan masalah tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat” Kata Sapri. (Nis)

https://www.hariansumatera.com