LBH-PBM Kawal Proses Kasus Perkosaan Ayah Terhadap Anak Gadisnya

Mesuji (HS) – Made Suarta SH,MH Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pos Bakum Madin (LBH-PBM) Kabupaten Mesuji, akan mengawal proses hukum pemerkosaan ayah terhadap anak kandugnya yang masih dibawah umur, sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan, Senin (28/12/2020).

Menurut Made Suarta apa yang dilakukan Sto (51) terhadap anak kandungnya itu sangat tidak berperikemanusiaan, anak itu penyandang kebutuhan kusus. Sebaiknya polisi bergerak cepat menangkap tersangkanya sudah sepantasya dia dihuhum seberat-beratya.

“Saya pengacara dari LBH Pos Bakum Madin akan mengawal proses hukum sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,”kata Made Suarta kepada hariansumatera.com.

Menurutnya kemarin Minggu (27/12) kita sudah mengantarkan ibu dan korban mengadukan kejadian perkosaan ke Polres Tulang Bawang, baru sebatas visum. Hari ini Senin (28/12/2020) kembali mengantar ibu dan korban meghadap penyidik memasuki pemberkasan.

Menurut Kasiran dan Ari teman pegacara, Sto sempat mendatangi kantor LBH, Kamis (24/12) tersagka melaporkan anak gadisnya Desa (11) bukan nama sebenarnya, diperkosa seseorang di bedeng km-41 Perkeunan Tebu Indolampung Gedung Meneng, sampai kemaluannya bengkak, setelah itu pulang kerumahnya di Desa Labuhan Batin.

Untuk memperdalam laporan kita mendatangi rumahya Jumat (25/12), ternyata tersangka sudah kabur. Mendapat kabar ibu dan tiga anaknya terlantar LBH Pos Bakum Madin membentuk Tim evakuasi keluarga korban terdiri Kasiran ketua Rt, Wondo, Katman, dan Toro Saptu (27/12/2020), Tim membawa pulang kerumahnya.

Berdasarkan pengakuan korban yang memperkosa dirinya adalah bapaknya Sto. Bapaknya telah memperkosa hingga 4kali. Kasiran sempat melihat alat kelaminya bengkak, minggu (27/12).

Tim diketuai pengacara Made Suarta megatar korban bersama ibuya melapor ke Polres Tulang Bisa. (gun)

https://www.hariansumatera.com