Bandar Lampung (HS) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyebut alumni SMA sederajat di Lampung tetap bisa mengambil ijazah meski belum melunasi uang iuran komite.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyikapi keluhan wali murid yang mengaku tak bisa mengambil ijazah anaknya lantaran belum melunasi komite.
Menurut Deni Ribowo, kebijakan terkait pengambilan ijazah meski dana komite belum lunas sudah ada sejak tahun 2022 lalu.
Deni pun mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sudah ada imbauannya sejak 2022 tapi sosialisasinya masih kurang,” ujar Deni Ribowo, Kamis (25/07/2024).
Deni menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 saat itu.
Dia pun memastikan kebijakan tersebut masih berlaku untuk seluruh sekolah SMA, SMK dan SLB sederajat di seluruh Provinsi Lampung.
“Orang tua jangan takut mengambil ijazah anaknya yang belum diambil, saya pastikan tidak ada bayaran,” kata Deni Ribowo.
Deni pun mengimbau wali murid yang belum mengambil ijazah anaknya agar datang langsung ke sekolah.
“Jadi wali murid tinggal mengambil datang ke sekolahan, tapi yang datang harus orang tua dan tidak boleh diwakilkan,” ucap anggota Fraksi Demokrat itu.
Pasalnya kata Deni, pihaknya pernah menemukan keluhan ijazah tidak bisa diambil, ternyata pengambilan ijazah diwakilkan oleh pihak lain.
“Beberapa waktu lalu sempat gaduh seolah-olah ijazah tidak boleh diambil, padahal tidak boleh diambil kalau bukan orang tuanya,” ucap Deni
“Karena Disdikbud ingin tidak ada potensi transaksi merugikan yang disalahgunakan pihak luar, karena sekolah tidak memungut biaya,” imbuhnya.
Dia berharap kebijakan ini memberi kemudahan bagi para lulusan dalam mencari pekerjaan ataupun melanjutkan ke tingkat pendidikan tinggi.
“Kebijakan ini untuk mempermudah anak-anak yang mau bekerja atau mau sekolah kedinasan dan lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deni mengimbau agar masyarakat melapor kepada Komisi V DPRD Lampung jika masih ada pungutan terkait pengambilan ijazah.
“Jika masih ada pungutan, silakan lapor ke Komisi V, nanti kami akan rekomendasikan agar kepala sekolahnya diberhentikan atau disanksi,” tegasnya.