Kejari Tanggamus Tanda Tangani SKB Program Pasca Restorative Justice

Bagikan Berita

TANGGAMUS (HS) – Kepala Kejaksaaan Negeri Tanggamus Dr. Adi fakhruddin, S.H., M.H., M.A melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama program pasca Restorative Justice yang disebut “propas rj” dengan BNN Kabupaten Tanggamus, Kemenag Kab. Tanggamus, Dinas Sosial Kab. Tanggamus, Disnaker Kabupaten Tanggamus, Rabu ( 16/97/2025)

Bahwa setelah kami melakukan berbagai tugas kami sebagai penegak hukum, mencerna segala hal yang kami bersama-sama lakukan sebagai insan Adhyaksa Kejaksaaan Negeri Tanggamus, didalam perjalanan kami merangkai sebuah semangat penegakan hukum yang kami simpulkan sebagai “Sebuah Perjalanan Kejaksaan Negeri Tanggamus Melakukan Restorative Justice”.

Konsep Restorative justice adalah perkara yang telah cukup alat bukti, tetapi tidak pantas untuk disidangkan, karena didalam perjalanan penanganan suatu perkara ditemukan alasan terhadap perbuatan tersangka apabila dihukum penjara akan menimbulkan dampak yang lebih luas

Dalam hal penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban masyarakat.

Namun, setelah proses rehabilitasi selesai, mantan penyalahguna masih memerlukan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus (relapse) ke dalam penyalahgunaan narkotika. oleh karena itu, diperlukan program propas rj.

Selain dari itu juga terdapat penerapan keadilan Restorative telah menjadi pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya bagi pelaku yang melakukan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perja no. 15 tahun 2020.

Oleh karena itu, diperlukan program pasca-restorative justice yang terstruktur guna membantu mantan pelaku tindak pidana umum agar dapat kembali diterima dan berdaya dalam masyarakat.

kejaksaan negeri tanggamus menggagas program ini melalui kerja sama lintas sektor sebagai contoh melakukan :

  1. Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kab. Tanggamus,
  2. Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Kab. Tanggamus
  3. Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kab. Tanggamus,
  4. Pengabdian oleh Dinas Sosial Kab. Tanggamus
  5. Dan selanjutnya kembali ke kami untuk melakukan monitoring dan evaluasi oleh Kejari Tanggamus

Program pasca rehabilitasi ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat pemulihan, meningkatkan kualitas hidup seseorang yang pernah melakukan tindak pidana melalui program pasca restoratif justice ini diharapkan mantan pelaku pidana dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif, bermoral, dan diterima oleh masyarakat, serta memperkuat peran jaksa dalam mendorong keadilan yang berorientasi pada pemulihan. (Edths)

https://www.hariansumatera.com