
Keempat; Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakatn Dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah membuat Peraturan Daerah yang diarahkan bagi terwujudnya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Melalui OPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Jajaran Kecamatan, kesemuanya senantiasa dikawal dan dipastikan berjalan dengan baik. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus senantiasa bersinergi dengan unsur Kepolisian dan TNI melalui Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus untuk mendukung terciptanya keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanggamus, salah satunya adalah dengan pemberian bantuan kendaraan operasional untuk Kodim 0424 dan Polres Tanggamus sebanyak 6 unit sepeda motor.
Beberapa program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus sendiri, diantaranya dengan telah dibentuknya Forum Komunikasi Bhinneka Tunggal Ika, yang beranggotakan masyarakat lintas suku dan etnis, yang telah dikukuhkan oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, yang keanggotaannya berjumlah 48 orang dari seluruh suku/etnis yang ada di Kabupaten Tanggamus. Selain itu telah pula memberdayakan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dalam perencanaan program Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta telah dilatih 40 orang Kader Kebangsaan yang berasal dari Pekon se Kabupaten Tanggamus. Yang kesemuanya diarahkan kepada upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
Kelima; Bidang Sosial
Dalam bidang sosial, Pemerintah Kabupaten Tanggamus senantiasa menjamin kondisi sosial masyarakat Tanggamus, beberapa program yang dilaksanakan diantaranya melalui Program Peningkatan Program PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), dalam bentuk rehab rumah layak huni sebanyak 10 rumah, serta 120 rumah bantuan dari Kementerian Sosial; pemberian bantuan Kelumpok Usaha Bersama (KUBE) kepada 30 kelompok dengan anggota 10 rumah per KUBE, serta pemberian bantuan sarana lingkungan, dalam bentuk sumur bor di 1 lokasi, serta pengadaan sumur bor dan pagar makam di 2 lokasi.
HALAMAN SELANJUTNYA…



