Sementara itu, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengatakan bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. Pihaknya berkomitmen menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.
Melalui adanya pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, Pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI bersama dengan Lemigas melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Pertamina di Cibubur hingga Shell di Cimanggis, Depok. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan hasil temuan mereka dalam sidak itu.
“Nah, ini yang harus digarisbawahi, jadi nggak ada itu skema oplosan itu, nggak ada. Jadi di dalam minerba itu skema blending,” kata Bambang kala meninjau SPBU Pertamina di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).



