
Kota Agung (HS) – Hampir satu Bulan penjabat lurah kosong di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, hal tersebut, menuai tanda tanya adanya tarik ulur kepentingan dalam penetapan pejabat. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan bersumber anggaran dana Kelurahan termin kedua tahun anggaran 2020.

Kekosongan jabatan Lurah Kuripan yang hampir satu bulan tersebut, yakni sejak dimutasinya penjabat Lurah sebelumnya Hendarman menjadi Sekertaris Camat Gunung Alip pada 07 Oktober 2020.
Sementara Camat Kota Agung Erlan Saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, belum terisinya penjabat Lurah yang baru. pihaknya telah mengusulkan ke Badan Kepegawaian agar menunjuk Pelaksana Tugas untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah kami usulkan untuk Plt sekaligus kami juga mengusulkan calon Lurah Kuripan jika Badan Kepegawaian berkenan, dan harapan kami dan masyarakat, agar Lurah ini segera langsung definitif. Karena untuk kepercayaan diri dari jajaran Kelurahan dengan adanya Lurah, kemudian lebih mudah juga bagi kami dan masyarakat koordinasi, terkait sampah ataupun penanganan Covid saat ini, juga terkait pembangunan yang bersumber anggaran Kelurahan, ” ujarnya. Kamis (05/11/2020).
Terpisah, Erwinsyah Kabid Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kabupaten Tanggamus mewakili Kepala Badan Aan drajat menyampaikan, untuk penetapan Lurah Kuripan masih dalam proses verifikasi Data, Untuk selanjutnya hasilnya akan diserahkan kepada Bupati yang akan menetapkan pejabat Lurah definitif, dan waktunya dipastikan sesegera mungkin ditetapkan.
“Tidak ada tarik ulur jabatan karena kepentingan berkaitan jabatan lurah Kuripan tersebut, hanya para calon masih dalam proses tim kinerja. Mudah mudahan segera ditetapkan jabatan lurah difinitif, karena soal ini urgent, dimana lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, untuk pembangunan setempat, ” jelasnya.
Dampak dari kosongnya kursi Lurah Kuripan, berimbas terhambatnya pencairan dana anggaran Kelurahan tahap kedua tahun 2020 kisaran Rp360 juta yang akan dibangunkan insfrastruktur.
“Berdasarkan aturan untuk pencairan dana tersebut haruslah Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran, jadi kami harapkan jabatan Lurah Kuripan ini segera terisi, agar dana dikas daerah bisa dicairkan. Limit waktu hingga akhir tahun anggaran ini, masih bisa dicairkan, jika Lurah sudah ada,” kata Joni Fatriansyah, Kabid Anggaran BPKAD Tanggamus. (Riz).



