Hadapi Masalah Kemiskinan, Pemkab Lahat Minta Perusahaan Pertambangan Ikut Berperan Aktif

Bagikan Berita

LAHAT-SUMSEL (HS) – Bupati Lahat Bursah Zarnubi melalui Wakil Bupati (Wabup) Widia Ningsih, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumatera Selatan (Sumsel), dan Forum Penguatan Peran Perempuan Masyarakat (FP2M) Lahat. Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan Pemegang IUP Pertambangan di Kabupaten Lahat.” PPM Bukan Sekadar Seremonial, Melainkan Amanat Undang-Undang

Widia Ningsih menegaskan, bahwa PPM merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Selain itu, regulasi Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, Ujarnya.

Oleh karena itu, semua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Lahat wajib menjalankan program PPM sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang, ujar Widia Ningsih.

Ia juga menyoroti kondisi ironis di Kabupaten Lahat, yang meskipun kaya akan sumber daya alam (SDA), masih memiliki angka kemiskinan yang tinggi.

Bersinergi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat sangat krusial agar PPM dapat menjadi instrumen strategis, untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, tandasnya.(Nis)

https://www.hariansumatera.com