Feni Sukarni, DPO Curas Diamankan Polsek Kotaagung

Tanggamus (HS) – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Ferni Sukarni (28) warga Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan senjata tajam jenis pisau badik dan dari dompet pelaku juga ditemukan 5 bungkus kecil Narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Yogi Samtani (26) beralamat di Jalan H. Ahmad Dahlan Kelurahan Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

“Pelaku ditangkap kemarin, Selasa (28/8/18) pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diruang kerjanya, Rabu (29/8/18) pagi.

Lanjutnya, menurut keterangan korban, kronologis yaitu pada Kamis, 25 agustus 2016, sekira jam 16.00 di jalan raya Pekon Pulau Benawang bermula korban bersama saksi Elia Septina (24) mengendarai sepeda motor Suzuki FU BE 3113 AG menuju Pasar Kota Agung tiba-tiba tiga pelaku menghadangnya di perjalanan dan mengancam membunuh menggunakan senjata tajam dan kayu memaksa mengambil sepeda motor korban.

“karena korban merasa takut dengan terpaksa menyerahkan sepeda motornya, kemudian para pelaku langsung kabur membawa sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek menuturkan keterangan korban.

Terhadap pelaku lain, Rohmat Saputra telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan, sementara seorangnya berinisial ED masih dilakukan pencarian telah ditetapkan DPO.

Ditambahkan Kapolsek, usai melakukan kejahatannya pelaku menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Jakarta namun setelah kembali juga bersembunyi di kebunnya. “Nah kemarin terdeteksi berada di Kota Agung dan dilakukan penangkapakan,” ujarnya.

Sementara terkait kepemilikan Narkoba, penyidikan dan barang bukti di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanggamus.

“Untuk Curas dan Sajamnya, Polsek Kota Agung yang sidik dan Narkobanya kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,” tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut dan sebagai efek jera, terhadap tersangka dijerat pasal berlapis.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara, terhadap penyalahgunaan Narkoba dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.

Sementara pengakuan tersangka, dia belum lama kembali ke kampungnya dan bersembunyi, menurutnya terkait kepemilikan Narkoba diakui milik seorang temannya berinsial “R”.

“Narkoba biasanya dijual seharga 300 ribu per paketnya,” tuturnya.

Namun, setelah ditangkap pria berpostur tinggi tersebut mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” Imbuhnya.(Sis)

https://www.hariansumatera.com