Pringsewu (HS) – Dua pelaku pencurian handphone yang berlangsung 4 Juni 2023 lalu di amankan jajaran polsek Gadingrejo
23 Agustus 2023 di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang di amankan:
DA (24) warga Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, dan RT atau Riski (23) warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan tersangka DA ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/8/23) pukul 20.00 WIB, kemudian dua jam kemudian RT alias Riski, dapat di amakan di tempat tinggal kontrakannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek menjelaskan penangkapan keduanya karena di sangkakan terlibat kasus pencurian handphone Redmi Note 11 Pro 5G yang merupakan milik korban Febri Triani (30) warga Pekon Gadingrejo.
Modus yang di lakukan yaitu para pelaku datang ke warung sembako milik korban, salah satu pelaku berpura-pura membeli sembako dan token listrik, sementara satu pelaku menunggu di tepi jalan dengan sepeda motornya.
Saat korban sibuk mengambil barang yang akan di beli satu pelaku mengambil handphone pemilik warung yang berada di etalase warung, lalu kabur, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp4 juta, ujar Kapolsek,
Lanjut Kapolsek, handphone hasil mencuri sudah di jual dengan harga Rp3 juta. Ternyata DA juga mengaku pernah melalukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun. (*)



