Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Gadingrejo

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Dua warga Kabupaten Tanggamus berinisial HN alias Kacel (32) dan HI alias Grandong (38), di amankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, diduga terlibat curanmor, Kamis (10/8/2023) pukul 01.30 Wib.


Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Penangkapan keduanya di lalukan di wilayah Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Kedua tersangka karena terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 2179 EW, milik korban, Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo. “Kasus pencurian terjadi pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, di Pekon Yogyakarta Selatan, kecamatan Gadingrejo, Pringsewu,” ujar Kapolsek.

Menurut korban, sebelum motornya hilang, motor yang di parkir di halaman rumah warga saat menonton kuda kepang.

Kapolsek menambahkan, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kapolsek Iptu Nurul Haq mengatakan, jajarannya masih terus memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Kapolsek menduga komplotan tersebut sering beraksi di wilayah Pringsewu. (*)

https://www.hariansumatera.com