Dinas PMD Lampung Timur : Jika Kades Kamirah Terbukti Korupsi, Akan Dilantik Plt dan Sementara Dipimpin Sekdes

Bagikan Berita

Lampung Timur (HS) – Dinas PMD Lampung Timur angkat bicara paska ditangkapnya Kamirah, Kades Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) Tahun 2017.

Sekretaris Dinas PMD Lampung Timur, Heriansyah mengatakan Kamirah adanya salah satu kepala desa di Lampung Timur yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa.

“Yang bermasalah yakni Kades Trisinar, Kecamatan Margatiga dan kami sudah konfirmasi pihak polisi, Bu kadesnya masih berada di Polres Lampung Timur dan sudah berstatus tersangka,” kata Heriansyah, Rabu 21 Februari 2024.

Ia menegaskan, jika nanti terbukti dan kades dimaksud menjadi tersangka dan harus mendekam dalam jeruji, maka untuk pemerintahan desa akan di bentuk PLT untuk memimpin desa tersebut

“Selama kadesnya masih diperiksa maka pelayanan masyarakat diserahkan sementara ke sekretaris desa,” tegasnya.

Diketahui, Polisi menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) Tahun 2017.

Atas perkara itu, tersangka inisial Kamirah (57) wanita warga Kecamatan Marga Tiga tidak dapat berkutik, saat dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penahanan.

Kamirah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp849.315.000-, dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840,-

Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.

Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Edt)

https://www.hariansumatera.com