Bandar Lampung (HS) – Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika meminta jajarannya untuk menindak tegas organ tunggal yang melebihi batas jam operasional sesuai aturan.
Hal itu dikatakan Kapolda, imbas dari adanya viral video 2 remaja dilaporkan tewas overdosis saat kegiatan orgen tunggal di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/02/2024).
“Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari organ tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba. Dari pemetaan kami, beberapa tahun terakhir ini kejahatan di kegiatan organ tunggal cukup tinggi,” ujar Kapolda Helmi Santika, Rabu (21/02/2024).
Helmy juga meminta jajarannya menindak tegas para pemilik organ tunggal ataupun yang menyewa jika melebihi batas aturan tidak melewati pukul 21.00 WIB dan secara tegas menyebut bahwa video viral di Pesawaran itu menjadi contoh adanya aturan yang dilanggar.
“Karena berdasarkan laporan anggota kegiatan itu sudah memasuki pukul 23.00 WIB. Maka saya telah mengintruksikan kepada jajaran tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, nantinya aturan-aturan yang disepakati untuk menertibkan organ tunggal yang melewati batas aturan yang telah ditentukan harus disebar ke masyarakat maupun pemilik usaha organ tunggal.
Untuk itu juga, ada beberapa poin yang harus disosialisasikan baik ke masyarakat maupun ke pemilik usaha organ tunggal.
“Poin tersebut di antaranya batas waktu operasional kegiatan organ tunggal, larangan pemutaran musik remix maupun disc jockey tanpa terkecuali, dan aturan ini harus disepakati. Jika dilanggar maka sanksi hukum akan kami berikan,” bebernya.
Dalam kasus video viral itu, disebut dua remaja tewas dalam kegiatan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran. Hingga saat ini Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari identitas kedua remaja yang dikatakan meninggal dunia. (Edt)



