Diduga AR Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi Kini Ditangani BK DPRD Provinsi Lampung

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berinisial AR menghadapi laporan ke Badan Kehormatan (BK) setelah diduga melumpuhkan mobil seorang mahasiswi dengan mengempeskan keempat ban kendaraannya. Insiden yang terekam CCTV ini terjadi di lingkungan kompleks Dewan pada 19 Januari 2026 lalu.

“Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan proses klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegas Ketua BK DPRD Lampung, Aba Ulfah Sura Jaya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Februari 2026.

Korban, seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL), mendapati mobilnya tidak bisa digunakan usai melakukan wawancara untuk keperluan skripsi di kantor Dewan. Dugaan awal, aksi ini merupakan bentuk intimidasi atau balasan terkait proses wawancara tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal, tidak terdapat hubungan personal sebelumnya antara korban dan anggota Dewan yang dilaporkan. Interaksi mereka diduga hanya terjadi dalam konteks profesional saat wawancara berlangsung.

Investigasi BK kini berfokus pada motif dan dinamika selama wawancara yang diduga memicu tindakan tidak terpuji tersebut.
Atas dugaan pelanggaran kode etik ini, jika terbukti, sanksi terberat yang dapat direkomendasikan BK adalah pemberhentian dari keanggotaan Dewan. “Eksekusi akhir sanksi pemberhentian berada di tangan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung,” jelas Aba Ulfah.

Proses ini ditegaskan akan berjalan secara transparan dan profesional. Berdasarkan data, terlapor adalah seorang anggota Dewan yang sedang menjalani masa jabatannya. Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi lembaga Legislatif dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas para anggotanya di hadapan publik.

https://www.hariansumatera.com