Pringsewu (HS) – Polisi amankan pemuda DA (20), warga Pringsewu Selatan, Pringsewu, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DA di gelandang ke Mapolres pada
Rabu (23/8) pukul 20.00 Wib. Tersangka di jemput paksa oleh aparat di rumahnya. Penangkapan DA merupakan tindaklanjut dari laporan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban persetubuhan.
Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jumat (25/8/23) menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap korban telah berlangsung sejak Mei 2022 hingga Agustus 2023.
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Menurut Kasat, kasus persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri.
Sementara dari pengakuan korban TA, dirinya mau setubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.
Terungkapnya kasus ini, kata Al Haqqi, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.
“Setelah mendengar kisah pilu anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya.
Untuk pertanggungjawaban di hadapan hukum, DA di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)



