Tanggamus (HS) – Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (11/08/2022).



Rapat tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, dan Rapat Paripurna Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Andi Sura laga Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, Wakil ketua III Kurnain, serta dihadiri sebanyak 28 Anggota Dewan secara langsung, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten, para Kepala Dinas (Kadis), Camat se-kabupaten Tanggamus.




Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan, momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan bukti sinergi antara lembaga Legislatif dan lembaga Eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung Pembangunan Kabupaten Tanggamus.
Menyampaikan, Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.
“Hal tersebut sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” kata Bupati.
Lebih lanjut menambahkan, Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
Adapun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2022 yang disusun yakni :
- Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1,85 Triliun menjadi Rp.1,84 Triliun, atau berkurang sebesar Rp.6,37 Miliar. Penurunan Pendapatan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat terhadap Transfer Ke Daerah.
- Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1,93 Triliun menjadi Rp. 1,97 Triliun atau bertambah sebesar Rp.45,55 Miliar. Penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui Peraturan Perundangan-Undangan seperti Pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi kesehatan dan lain-lain.
- Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 secara total sebesar Rp. 126,43 Miliar dari semula Rp.74,5 Miliar atau meningkat sebesar Rp. 51,93 Miliar, yang merupakan Pinjaman Daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.
“Sejalan dengan Tema dan Prioritas Pembangunan tahun 2022, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2022,” kata Bupati.
Dan dengan kondisi itu maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Bupati Dewi Handajani, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, yang pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus.
Kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022.
Dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomen klatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tanggamus.
Daerah pengelolaan keuangan
menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu; transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program.
Dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui peng – integrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.
Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang ditetapkan bagian protokol dan komunikasi pimpinan setdakab Tanggamus melalui peraturan Bupati Tanggamus nomor 23 Tahun 2022, menjadi landasan dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023.
Dalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023; adalah Peningkatan Produktivitas untuk Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah. Sedangkan prioritas pembangunan kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yaitu :
- Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas
kewilayahan. - Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas Kamtibmas.
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.
- Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
- Meningkatkan tata kelola pemerintah, disamping itu penyusunan program dan kegiatan tahun 2023 juga diarahkan untuk mewujudkan visi kab. Tanggamus yaitu Tanggamus yang Tangguh.
Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2023, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun rancangan KUA dan PPAAS Tahun 2023 dengan ringkasan sebagai berikut :
- Pendapatan daerah kabupaten Tanggamus pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar 1,69 triliun rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (P.A.D) sebesar Rp. 139,98 miliar, Pendapatan transfer sebesar Rp.1,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 94,99 miliar.
- Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 1,67 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja transfer.
Secara garis besar belanja daerah Tahun 2023 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2023 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 rencana aksi Desa ASIK.
Disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian Dana Desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, persiapan pilkada serentak, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas pemerintah pusat dan pemerintahan Provinsi Lampung.
Pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 secara total sebesar Rp.20 miliar, yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal.
Dengan kondisi di atas maka rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Terakhir, Bupati menyampaikan harapannya dalam penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
“Saya berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus dalam bingkai tahapan, proses serta regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,”. (ADV)



