Bupati Tanggamus Dewi Handajani Menyerahkan Bantuan BSPS

Sumberrejo (HS),-Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani secara simbolis menyerahkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahap II tahun 2019 di GSG Kecamatan Sumberejo, di sela-sela kegiatan sosialisasi BSPS, Senin (9/9/2019)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus Riswanda Djunaidi mengatakan bahwa, untuk Tanggamus kuota BSPS tahun 2019 sebanyak 600 rumah. Pada tahap I 350 rumah dengam sasaran lokasi Kecamatan Pugung dan tahap II 250 rumah dengan sasaran masyarakat di Kecamatan Sumberejo. 

“Ada 10 pekon di Kecamatan Sumberejo yang mendapatkan BSPS, yakni Pekon Argomulyo, Argopeni, Dadapan, Margodadi, Margoyoso, Simpang Kanan, Sumber Mulyo dan Wonoharjo masing-masing 20 rumah, sedangkan Pekon Sidomulyo dan Sidorejo masing-masing 45 rumah, “kata Riswanda. 

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengatakan, bahwa selain dari Kementerian PUPR, Kabupaten dan juga menyalurkan program BSPS yang didanai dari APBD Kabupaten Tanggamus dengan sasaran rumah tidak layak huni dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah yang terdampak bencana alam. 

“Dari APBD juga ada program kami yang sama seperti BSPS. Alokasinya ada 140 rumah dengan rincian 100 rumah bagi MBR dan 40 untuk korban bencana alam. Untuk besarannya juga sama yakni Rp17. 500.000/ KK, “katanya. 

Bupati berharap dengan bergulirnya BSPS ini masyarakat bisa memiliki tempat tinggal yang layak dengan lingkungan sehat dan nyaman. Sebab rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat dan Rumah juga sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya meningkatkan taraf hidup. 

“Besar harapan kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam peninggalan kualitas rumah sehingga jumlah rumah tidak layak huni di Tanggamus berkurang secara bertahap, “pungkas bupati. 

Sementara, Asisten Kasatker SNVT Provinsi Lampung, Erwin Feriyanto menjelaskan bahwa masing-masing penerima BSPS menerima dana sebesar Rp17. 500.000 yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Sebelum bantuan dicairkan, pendamping BSPS membantu membuatkan buku rekening, selanjutnya membuat kelompok dan menentukan toko material tempat berbelanja kebutuhan. “Jadi, mereka penerima bantuan belanja kebutuhan dulu di toko material yang telah ditunjuk senilai Rp7. 500.000 setelah diverifikasi oleh pendamping maka tahap I bisa cair dan dibayarkan ditoko bangunan, begitu juga pencairan tahap II, dan ditahap III pencairan Rp2. 500.000 untuk jasa, “ujar Erwin.(*/reza)

https://www.hariansumatera.com