RDTR Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti Didukung Kementerian ATR/BPN, Lahat Dorong Kepastian Ruang dan Investasi

Bagikan Berita

LAHAT-SUMSEL (HS) – Pemerintah Kabupaten Lahat mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan strategis, yakni Kecamatan Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Ir. Jeffran Azsyapputra, S.T., hadir mewakili Bupati Lahat.

Menurut Jeffran, percepatan penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang di tiga kawasan tersebut. RDTR nantinya menjadi instrumen untuk memperjelas peruntukan ruang sekaligus menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi kegiatan pembangunan dan investasi.

“Ini merupakan sinergi dan komitmen nyata kita bersama Pemerintah Pusat. Melalui penyusunan RDTR di tiga wilayah ini, tata ruang daerah akan semakin terstruktur. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi ruang wilayah, tetapi juga menjadi kunci utama dalam membuka keran investasi di Kabupaten Lahat,” ujar Jeffran.

Ia menjelaskan, Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti memiliki sejumlah potensi ekonomi, antara lain sektor pertanian, perkebunan serta pariwisata.

Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan tata ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

RDTR juga diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen tata ruang semata. Ketika telah terintegrasi secara digital dengan sistem perizinan berusaha, keberadaannya diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang serta mendukung proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih terukur dalam mengarahkan pembangunan, sementara pelaku usaha memperoleh informasi mengenai peruntukan ruang sebelum menjalankan kegiatan investasinya.

Pemkab Lahat berharap penyusunan RDTR tiga kawasan tersebut dapat memperkuat kepastian tata ruang, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, sekaligus membuka peluang investasi yang tetap memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.

Kini, tantangannya bukan hanya menyusun RDTR, tetapi memastikan dokumen tersebut benar-benar selesai, terintegrasi secara digital, dapat digunakan dalam proses perizinan, serta menjadi pedoman nyata dalam pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

(Nisa)

https://www.hariansumatera.com