
Kota Agung (HS) Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani bersama Wakil Bupati AM Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan tiga agenda, di Ruang Rapat DPRD, Selasa (30/11/2021).


Ketiga agenda tersebut yakni; Pertama, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Raperda Kabupaten.
Ketiga, Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus terhadap Pandangan Umum Faksi-faksi DPRD Kabupaten Tanggamus.
Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, secara umum APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun yang juga disesuaikan dengan visi misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, serta menyesuaikan Program Pemerintah Pusat dan Program Pemerintah Provinsi Lampung.


Lebih lanjut Bupati menerangkan Struktur APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, dengan komposisi sebagai berikut ;
- Pendapatan Daerah sebesar
Rp 1.934.461.001.013,00 - Belanja Daerah, sebesar Rp1.864.461.001.013,00
- pembiayaan Daerah, sebesar Rp 70.000.000.000,00
Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Daerah, Jelas Bupati. (*)



