Dente Teladas (HS), Polsek Dente Teladas berhasil menangkap SU (29), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pelaku curat sepedah motor, ditangkap pada saat bersembunyi di kebun tebu, Jumat (02/0/2019).
Menurut Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (01/08), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang bersembunyi di KM 43, areal PT. ILP (Indo Lampung Perkasa).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Tarjono (41), warga Dusun Pancoran Mas 1, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 09 Juli 2019, kerugian sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, B 4076 TFH dan HP (handphone) Nokia warna hitam.
Kejadian bermula hari Senin (08/07), sekira pukul 21.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dan ditaruh di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang..
Lalu kunci kontak sepeda motor tersebut diletakkan oleh korban di samping televisi, korban kemudian masuk ke dalam kamar istirahat.
Hari Selasa (09/07), sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dari tidur dan melihat sepeda motor miliknya tidak berada ditempatnya, hilang berikut HP miliknya dan melihat pintu rumah terbuka, di jendela samping rumah ada bekas congkelan. Korban melaporkan kehilangan ke Mapolsek Dente Teladas.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari pencurinya, berkat keuletan petugas akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa STNK (surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor milik korban, kwitansi penyerahan uang transferan dan sepeda motor Honda Beat warna hijau biru berhasil diungkap,” terang AKP Rohmadi.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gun)



