Bawa Sabu, Seorang Remaja diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

Bagikan Berita

Pesawaran (HS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2024 meringkus Remaja inisial UR (23) warga desa Kagungan Ratu, Kec. Negeri katon, Kab. Pesawaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, Sabtu (15/6/2024) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, berdasarkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Penengahan, Kec. Gedong Tataan sering adanya kendaraan berlalu lalang yang di kendarai oleh seorang Pria Remaja tidak dikenal.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Reserse Narkoba Polres Pesawaran langsung menuju ke TKP kemudian Tim melihat dan mencurigai kendaraan yang di Kendarai oleh UR, Kemudian Tim menghentikan dan melakukan Pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih dari Tersangka yang di duga Narkotika Jenis Sabu.

Kepada Polisi, UR telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian Tim langsung mengamankan Tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti lain yang berhasil di sita oleh Polisi dari tangan tersangka yakni 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat tanpa nopol yang di kendarai oleh tersangka UR, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) unit Hand Phone milik tersangka.

Kini Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi mengapresiasi terhadap kinerja Personil dan ucapan Terimakasih bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran, ujar IPTU Muhammad Nufi. (Eka)

https://www.hariansumatera.com