Bandar Lampung (HS) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
Menganggapi hal itu, Anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar menilai pencabutan HGU tersebut sebagai keputusan bersejarah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan strategis nasional, khususnya terkait penguasaan aset pertahanan.
“Pencabutan HGU seluas lebih dari 85 ribu hektare ini adalah langkah yang sangat tepat dan berani. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, terlebih jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan,” ujar Putra Jaya Umar, Kamis (22/01/2026).
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi I, akan mengawal secara ketat proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. Menurutnya, pengembalian lahan kepada Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peruntukan strategis negara.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria nasional. Jangan sampai praktik penerbitan izin di atas aset negara kembali terulang. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Penertiban lahan harus memastikan tanah dimanfaatkan dan diberdayakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Negara tidak anti-investasi, tetapi investasi harus dibangun melalui kemitraan yang adil. Perusahaan kita dorong untuk bermitra, itu win-win solution,” ujarnya.
Putra Jaya Umar juga menekankan bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak swasta dimungkinkan, namun kedaulatan negara tidak boleh dilepas seperti di sektor lain, kita punya wilayah dan sumber daya, lalu kita libatkan kontraktor untuk bekerja. Namun kepemilikan tetap milik negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.Kebijakan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/01/2026).
Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Sertifikat HGU tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.



