Ali Wardana, Larang Wartawan Meliput Pansus DPRD Bandar Lampung Terkait LHP BPK RI, Ada Apa??

Bagikan Berita

Bandar Lampung (HS) — Anggota panitia khusus (Pansus) Ali Wardana yang juga wakil ketua komisi IV Partai Golkar, menui kontoversi pada Rapat Terkait LHP BPK RI, DPRD Kota Bandar Lampung pagi ini, Jum’at (5/07/2024).

Perseteruan Ali Wardana dengan awak media, jangan jangan ada udang di balik batu!. Meski dibantah keras olehnya, namun Ali Wardana tidak mampu menunjukan aturan tertulis terkait larangan peliputan oleh awak media di Ruang Rapat DPRD Kota Bandar Lampung.

Awalnya seorang wartawan diketahui dilarang untuk meliput di ruang sidang. Tanpa diketahui apa kesalahannya, wartawan tersebut di minta untuk keluar dan menunggu di luar ruang sidang.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media, Ali Wardana anggota pansus DPRD Bandar Lampung terkait LHP BPK 2023, mengatakan tidak ada aturan khusus mengenai peliputan wartawan.

Bahkan saat awak media menanyakan aturan tertulis tentang pelarangan peliputan tersebut, Ali mengatakan tidak, hanya saja beliau mengatakan ada ruang sendiri untuk wartawan bertanya terkait hal yang berkaitan dengan pokok masalah pembahasan LHP BPK 2023.

Bahkan dengan nada tinggi Ali Wardana mengatakan dengan tegas tidak ada larangan. Namun faktanya saat wartawan berada di dalam ruangan dengan jelas mempersilahkan keluar ruangan. Aneh kan!!, ..

Sempat terjadi ketegangan antara wartawan dengannya.

Wartawan menuding jangan jangan ini ada pesanan akar persoalan, jangan sampai keluar ke publik.

Lagi lagi semua itu di bantah olehnya.

Kenapa risih kalau bersih ungkap awak media yang merasa faktanya kebebasan pers di amputasi.

Semoga kedepan persoalan ini tidak terjadi lagi sehingga keterbukaan publik benar benar bisa dirasakan masyarakat khusus insan pers.(Tim)

https://www.hariansumatera.com