Pura-Pura Ambil Servisan, Pencuri ini Gondol HP di Counter

Bagikan Berita

Tunas Jaya (HS), Tim gabungan Polsek Gunung Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap SO alias EO (34) warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, berpura pura mau ambil hp diservis, sebaliknya malah mencuri, Selasa (17/09/2019)

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan menangkap pencuri Hp, berdasarkan laporan dari korban Linda Yuliana (21), karyawan swasta, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat..

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp. 4,1 Juta,” ujar AKP Tri, Selasa (17/09/2019).

Kejadian Kamis (05/09), sekira pukul 11.00 WIB, di counter HP Fahri Cell di Tiyuh Mulyo Jadi. Saat itu korban seperti biasanya bekerja disana, tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal.

Laki-laki tersebut lalu menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service, dijawab pemilik counter sedang pergi, lalu pelaku pergi meninggalkan counter.

“Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang. Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman CCTV (closed circuit television), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,” ungkap AKP Tri.

Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Senin (16/09/2019), sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial SO als EO (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang. Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB (barang bukti) berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gum)

https://www.hariansumatera.com