16 Parpol di Tanggamus Lolos Verifikasi Faktual

Verifikasi Parpols

Tanggamus (HS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan 16 partai politik tingkat kabupaten dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi faktual.
Hal itu jadi keputusan dalam pleno terbuka antara KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan seluruh pengurus partai politik di Hotel 21 Gisting.

 

Sebelumnya di internal KPU sendiri telah melakukan pleno secara tertutup dan sekarang terbuka yang disertai surat keabsahan sebagai pengurus resmi oleh KPU kepada para pengurus parpol.

“Hasil verifikasi yang selama ini telah dilaksanakan untuk 16 pengurus partai di Tanggamus dinyatakan semuanya memenuhi syarat,” ujar anggota KPU Tanggamus Zulwani, Kamis (8/2).

Ia menambahkan selanjutnya hasil pleno kabupaten akan jadi bahan verifikasi di tingkat provinsi oleh KPU Lampung. Kemudian akan berlanjut juga untuk bahan verifikasi secara nasional oleh KPU RI. Nanti KPU RI akan menentukan parpol mana saja yang bisa menjadi peserta pemilih legislatif pada 2019.

Zulwani menjelaskan di Tanggamus ada 12 partai lama, dan empat partai baru yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sedangkan untuk partai lama yakni Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU Tanggamus untuk penetapan memenuhi syarat yakni validasi keberadaan kantor sekretariat, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan anggota dengan sampel lima persen dari data sistem informasi politik (sipol).

Dari seluruh kategori validasi memang tidak seluruh pengurus partai langsung valid, tetap ada perbaikan. Perbaikan dilakukan pada pengurus PBB dan Hanura terkait sampel keanggotaan lima persen secara riil sesuai data sipol. Masa perbaikan pada 3-5 Februari 2018. Dan keduanya bisa memperbaiki kekurangan saat verifikasi faktual.
“Untuk kedua parpol sudah lakukan perbaikan, keduanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena sampel keanggotaan, dan sekarang sudah perbaikan,” ujar Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra.

Di luar itu untuk kepengurusan DPD Golkar terkait keterwakilan perempuan sebagai pengurus setara 30 persen dari seluruh pengurus, bisa dinyatakan memenuhi syarat. Sebab sesuai petunjuk dari KPU RI, untuk kabupaten/kota diberlakukan kata ‘memperhatikan’, maksdnya itu tidak wajib, melainkan seadanya saja, dan disebutkan persentasenya.
Di pengurus Golkar ada 54 pengurus, di dalamnya tujuh perempuan, maka persentasenya 11 persen. Dan sesuai PKPU no 6 tentang keterwakilan perempuan di dalamnya berlaku kata ‘memperhatikan’. Maka berapapun jumlahnya, parpol itu bisa dinyatakan memenuhi syarat. (Sis)

https://www.hariansumatera.com