TANGGAMUS (HS) – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut diduga melibatkan jaringan pelaku yang beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan dan perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Pulau Panggung, Selasa (23/06/2026) sore, sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada publik atas hasil penanganan perkara yang masih terus dikembangkan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/32/IV/2026/SPKT/Polsek Pulau Panggung/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 14 April 2026, dengan pelapor Saryono warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta berupa barang dagangan dan uang tunai,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasi Humas AKP Sofyansyah, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, KBO Satreskrim Ipda Aris Setia, dan Camat Ulu Belu Mansyrin.
Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, setelah satu pelaku diamankan di Pekon Pulau Pangung pada Rabu, 17 Juni 2026 sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial HS (22), S alias N (21), R (50), dan SH alias M (51). Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang dan dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, dari hasil pendataan dan pengembangan di lapangan, kasus ini tidak hanya terjadi pada satu lokasi. Berdasarkan hasil pengecekan dan penyelidikan, ditemukan sedikitnya sekitar 8 laporan polisi yang telah masuk, serta terdapat kurang lebih 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para pelaku. Namun para korban tidak melapor secara resmi.
“Dari hasil pengembangan, terdapat pola kejadian yang serupa di beberapa lokasi. Hal ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterkaitan antar TKP,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diamankan, diketahui bahwa kelompok ini juga diduga melakukan aksi pencurian di area perkebunan, termasuk hasil pertanian berupa kopi milik warga.
“Dalam pengembangan perkara juga ditemukan barang bukti berupa kotak amal masjid yang diduga hasil kejahatan dan ditemukan di area persawahan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku diduga beraksi secara berkelompok dengan pola yang berubah-ubah. Dalam sejumlah kejadian, mereka beraksi dalam kelompok kecil, namun pada kesempatan lain juga dilakukan secara individu, tergantung situasi dan kondisi sasaran.
“Pola yang digunakan cukup dinamis, dengan pergantian peran dan komposisi pelaku dalam setiap aksi,” jelasnya.
Para pelaku menyasar rumah, toko, dan lokasi usaha masyarakat yang dalam keadaan kosong, dengan waktu kejadian didominasi pada malam hingga dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat situasi lingkungan sepi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga diduga menggunakan sejumlah alat seperti senjata tajam jenis golok, senapan angin pendek, serta korek api berbentuk pistol yang digunakan sebagai alat bantu dan intimidasi apabila dipergoki oleh korban maupun warga.
Kapolres menegaskan bahwa penggunaan senjata tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari serta untuk kegiatan perjudian, sementara sebagian lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga diperoleh alat bukti yang cukup untuk dilakukan tindakan kepolisian. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga sangat membantu dalam proses pengembangan dan penangkapan para pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.
Kapolres Tanggamus juga mengimbau kepada para pelaku yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami memberikan kesempatan kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Namun apabila tidak mengindahkan dan tetap melakukan pelarian, maka kami akan melakukan upaya paksa dan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan para pelaku di TKP lainnya serta melakukan pengejaran terhadap lima orang yang masih berstatus DPO.
“Para tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP Nasional, UU No. 1 Tahun 2023,” tandasnya. (*)



