Warga Lampung Utara Geger dan Kecam Akun Medsos Gay Payanmas Kotabumi

Kotabumi (HS) – Warga masyarakat serta warga net Kotabumi, Lampung Utara ‘gerah’ dengan adanya akun group media sosial Facebook  ‘Gay Payanmas Kotabumi’, Lampung Utara.

Berdasarkan penelusuran, akun yang dibuat pada 9 Desember 2012 lalu, dan berganti nama pada 14 September 2017 tersebut masih aktif dengan jumlah anggota sebanyak 812 orang.

Tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Lampung Utara, Iwan Setiawan Alihasan Puncak gelar Suttan Rajo Putcak Mergo, dengan tegas mengecam keberadaan akun atau kelompok tersebut. Terlebih, akun grup tersebut mencantumkan nama Kotabumi Lampung Utara.

Menurutnya  Lesbi, Gay, Bisex, Transgender (LGBT) dilarang disemua agama. Kalau sampai ada perkumpulan seperti itu, maka sudah dipastikan melanggar norma agama,”Kalau kita merasa beragama, maka LGBT itu tidak boleh, apalagi jika adanya di Kotabumi,”Ujarnya, Jumat (12/10/18).

Langkah awal yang akan dilakukan, lanjut Iwan, yakni mempersempit ruang gerak perkumpulan tersebut, yang selanjutnya diberikan edukasi atau pemahaman tentang apa yang mereka perbuat merupakan suatu pelanggaran dalam agama,”Kami akan melakukan langkah bersama para tokoh adat, masyarakat, alim ulama dan lainnya untuk melakukan langkah, agar tkidak ada LGBT  di Lampung Utara ini,”jelasnya.

Sementara itu Ketua Pondok Pesantren Alquran Hidayatul Mustafid, Kh. Mawardi mengatakan jika itu bukan hanya tugas para ulama saja melainkan semua pihak,”Kalau kita fokus kenapa tidak, kalau para ulama hanya dapat menyampaikan dan mengajak saja,”terangnya.

Ketua MUI Lampung Utara, Mughafir menerangkan  kaitannya dengan kelompok gay atau LGBT dalam ajaran islam itu dilarang dan hukumnya haram.

”Jadi kalau itu benar adanya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Istansi terkait serta mengeluarkan rekomendasi supaya itu dibubarkan,” tegas Ketua MUI.(*/ef)

https://www.hariansumatera.com