TANGGAMUS (HS) – Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Desa Madajaya mengapresiasikan Sinergitas Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Sutrisna,
Minggu (5/10/2025).
Sutrisna Bin Khairudin Mantan Kades Priode Tahun 2017-2019, DPO tersangka korupsi dalam perkara :
- Dugaan Tindak Pidana korupsi penggelapan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Jaya Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung di Tahun 2018/2019.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan/ Aset Desa berupa menjual bekas Kantor Balai Desa Yang lama.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa berupa : diduga Bekerjasama dengan ketua dan pengurus kelompok Tani Sumber Barokah Menggelapkan Bantuan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) Pengajuan Proposal UPPO Tahun 2016, diterima Program Tahun 2017.
Melalui Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menuturkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan Negara bersumber dari APBD dan APBN dimana sebagian tertuang dalam Anggaran Perubahan Belanja Desa (APBDes), dan Surat Pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ) Tahun Anggaran 2017 s/d 2019, dimana berpotensi merugikan keuangan Negara.
Berdasarkan hasil penyidikan tersangka dapat dijerat melanggar Pasal 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui pemantauan intensif dan kerja keras Intelijen secara terstruktur, tim gabungan akhirnya berhasil mendeteksi/melacak keberadaan tersangka Sutrisna sekaligus sukses menangkap yang bersangkutan hari ini.
Usai ditangkap tersangka langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejari Pesawaran guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini adalah sikap tegas dan Sinergitas Masyarakat dan kejaksaan.
Kami tidak akan mentolerir dalam setiap menegakkan hukum terhadap siapapun yang mempermainkan hukum, terlebih terhadap tersangka DPO yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan, tidak akan pernah ada tempat yang nyaman bagi DPO, dimanapun bersembunyi, petugas penegak hukum akan tetap menemukannya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan, upaya Pelacakan, Penangkapan, suatu komitmen Institusi Kejaksaan dalam penegakkan hukum khususnya terhadap Buronan/DPO untuk menjaga Integritas kami menegakkan hukum yang bersih, Profesional, berazaskan keadilan, konsisten guna menunjukan fungsi Intelijen Kejaksaan benar-benar berperan aktif.
Serta dalam memastikan setiap pelaku Tindak Pidana benar-benar mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan pengadilan, hukum harus ditegakkan, tidak bisa ditunda-tunda, serta hukum tidak bisa dihindari, tandasnya.(Eka)



